Struktur Kepemimpinan dan Tupoksi Kelurahan
LURAH
Tugas Pokok :
1. Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Pembangunan dan Kemasyarakatan
2. Melaksanakan Urusan Pemerintahan Yang Dilimpahkan Oleh Bupati
Fungsi :
1. Pelaksana Kegiatan Pemerintahan Kelurahan
2. Pemberdayaan Masyarakat
3. Pelayanan Masyarakat
4. Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
5. Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum
6. Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan
SEKRETARIS
Tugas Pokok :
1. Membantu Lurah Dalam Melaksanakan Tugasnya
2. Memberikan Pelayanan Administrasi Secara Tekhnis di lingkungan Organisasi Pemerintahan Kelurahan
Fungsi :
1. Menyusun Rencana Pengendalian, Evaluasi, Monitoring dan Pelaksanaan Tugas Pemerintahan, Pembangunan Serta Pembinaan Kemasyarakatan
2. Menyusun dan Melaksanakan Administrasi Keuangan
3. Menyusun dan Melaksanakan Urusan Tata Usaha, Administrasi Kepegawaian, Perlengkapan dan Rumah Tangga
SEKSI PEMERINTAHAN UMUM
Tugas Pokok Dan Fungsi :
1. Membantu Lurah Dalam Melakukan Pelayanan Tekhnis Penyelenggaraan Pemerintahan
2. Membantu Lurah Dalam Menyiapkan Bahan Perumusan Kebijakan Pelaksanaan, Evaluasi dan Pelaporan Urusan Pemerintahan Umum
SEKSI KESEJAHTERAAN
Tugas Pokok Dan Fungsi :
1. Membantu Lurah Dalam Melakukan Pelayan Tekhnis Penyelenggaraan Pemerintahan
2. Membantu Lurah Dalam Menyiapkan Bahan Perumusan Kebijakan Pelaksanaan, Evaluasi dan Pelaporan Urusan Kesejahteraan Sosial
SEKSI PEMBANGUNAN MASYARAKAT
Tugas Pokok Dan Fungsi :
1. Membantu Lurah Dalam Melaksanakan Pelayanan Tekhnis Penyelenggaraan Pemerintahan
2. Membantu Lurah Dalam Menyiapkan Bahan Perumusan Kebijakan Pelaksanaan, Evaluasi dan Pelaporan Urusan Pembangunan Masyarakat
SEKSI PELAYANAN UMUM
Tugas Pokok Dan Fungsi :
1. Membantu Lurah Dalam Melakukan Pelayanan Tekhnis Penyelenggaraan Pemerintahan
2. Membantu Lurah Dalam Menyiapkan Bahan Perumusan Kebijakan Pelaksanaan, Evaluasi dan Pelaporan Urusan Pelayanan Umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar